Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memasuki tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Informasi tersebut disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ramly Pateda, pada Kamis (13/6/2024).
Dijelaskanya, pendaftaran Patarlih di mulai sejak 13 Juni hingga 12 Juni 2024 mendatang.
Adapun persyaratannya yakni, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6, berumur 17 tahun, surat kesehatan sehat jasmani, tidak terafiliasi Partai Politik, foto copy ijazah SMA / sederajat atau surat pernyataan mampu baca-tulis.
"Tahapan ini akan kita buat seefektif dan seefisien mungkin untuk penggunaan waktunya. Jadi sebelum dilantik, kalau kuotanya sudah terpenuhi, mereka akan langsung mendapat Bimtek terkait Coklit," kata Ramly.
"Dengan begitu ketika dilantik, mereka sudah tidak terganggu dengan itu dan bisa langsung fokus kerja. Tugas kita komisioner untuk mengawasi mereka," sambungnya.
Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan di Manado diproyeksikan mencapai 1.327 orang.
Jumlah tersebut menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tinutuan.
"Di Manado kan ada 670 TPS. Jadi kebutuhan Pantarlih kita rata-rata dua orang per TPS. Jadi keseluruhan ada 1.327 orang," lanjut Ramly.
Tahapan perekrutan Pantarlih dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih (13-17 Juni 2024), Penerimaan Pendaftaran (13-19 Mei 2023), Penelitian Administrasi (14-20 Juni 2024), Pengumuman Nama Hasil Seleksi (21-23 Juni 2024), Penetapan Nama Hasil Seleksi (23 Juni 2024) dan Pelantikan Pantarlih (24 Juni 2024).
Penulis: Leriando Kambey
Thanks for reading KPU Manado Rekrut Pantarlih, Berikut Syarat dan Tahapannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar